Lompat ke konten
LULUS LEBIH CEPAT DENGAN

REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(RPL)

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal.

REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TIPE A

Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu:

  1. pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
    program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
  2. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau,
  3. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Izin Penyelenggaraan RPL TIPE A

Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Dwijendra telah mendapatkan izin penyelenggaraan RPL Tipe A dari Direktorat Jenderal Pendidikan TInggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Jenis RPL Tipe A

Transfer Kredit

Melalui proses pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar pendidikan formal yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya.


Perolehan Kredit

Melalui proses rekognisi;

  1. Pendidikan formal & pengalaman kerja
  2. Pendidikan nonformal
  3. Pendidikan informal
  4. Pengalaman kerja
syarat calon peserta

RPL TIPE A

Calon peserta RPL Tipe A harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Pendidikan minimal SMA/sederajat dan/atau pernah menempuh pendidikan tinggi.
  2. Memiliki pengalaman belajar, baik pendidikan formal, informal, nonformal, atau pengalaman bekerja pada bidang yang relevan dengan program studi yang dituju paling singkat 2 (dua) tahun.
  3. Mengisi formulir evaluasi diri, formulir aplikasi dan riwayat hidup.
  4. Melengkapi bukti dokumen yang membuktikan pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang dituju.
ALUR PERMOHONAN

RPL TIPE A

AYO TUNGGU APA LAGI

Ayo bergabung bersama kami & LULUS LEBIH CEPAT

Melalui RPL anda tidak harus mengikuti seluruh Mata Kuliah pada Program Studi yang dituju. Hasil belajar dari pengalaman, belajar non formal, informal, dan formal dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa Mata Kuliah yang relevan pada Perguruan Tinggi yang dituju. Mata Kuliah yang harus ditempuh adalah Mata Kuliah-Mata Kuliah sisanya. Dengan demikian ANDA DAPAT LULUS LEBIH CEPAT

Dokumen - Dokumen Persyaratan

Peraturan Rektor tentang RPL

Peraturan Rektor Nomor 1003/UD.I/PEREK/VIII/2024 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A di Lingkungan Universitas Dwijendra

Download
Pedoman Penyelenggaraan RPL

Pedoman ini terdiri atas pengertian RPL, program studi penyelenggara, tatacara penyelenggaran, proses asesmen, rekognisi, persyaratan calon, biaya, & penjaminan mutu.

Download
Petunjuk Untuk Calon Pemohon Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Petunjuk ini terdiri atas pengertian, tahapan pelaksanaan, pengakuan hasil asesmen, persyaratan calon, biaya, dan penjaminan mutu RPL.

Download
Formulir-formulir

Formulir RPL meliputi formulir aplikasi, formulir riwayat hidup dan formulir evaluasi diri.

Download

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24,Tahun 2012;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor 162/E/KPT/2022, Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis.