Lompat ke konten
Beranda » Dukung Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Fakultas Teknik Dwijendra University Sosialisasikan Pengolahan Sampah Organik Rumah Tangga Menjadi Pupuk Organik Cair dan Eco Enzyme di Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar.

Dukung Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Fakultas Teknik Dwijendra University Sosialisasikan Pengolahan Sampah Organik Rumah Tangga Menjadi Pupuk Organik Cair dan Eco Enzyme di Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar.

  • Sosialisasi Eco Enzyme

Denpasar, 22 Mei 2021. Dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Fakultas Teknik Dwijendra University sosialisasikan pengolahan sampah organik rumah tangga menjadi pupuk organik di Desa Dangin Puri Kangin. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Prebekel Desa Dangin Puri Kangin yang sekaligus membuka acara sosialisasi, Kepala Lingkungan dan Klian Banjar di Lingkungan Desa Dangin Puri Kangin, Ketua dan anggota LPM, Babhinkamtibmas, dan warga Desa Dangin Puri Kangin, serta Civitas Akademika Fakultas Teknik Dwijendra University.

Dalam sambutannya Bapak Kepala Desa/Prebekel Desa Dangin Puri Kangin menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena dapat membantu permasalahan sampah yang dihadapi desa, sekaligus mendukung implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Bapak Prebekel berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk dapar berperan serta aktif dalam pengolahan sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga.

Pemaparan materi sosialisasi diberikan oleh dua pembicara, yakni Ayu Sumiati dari pihak pengelola Bank Sampah Desa Dangin Puri Kangin dan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg., dari Fakultas Teknik Dwijendra University. Ayu Sumiati sebagai Pengelola Bank Sampah memaparkan materi tentang pentingnya pemilahan sampah rumah tangga menjadi sampah organik dan anorganik. Pihaknya mengajak warga Dangin Puri Kangin untuk memilah sampah mulai dari rumah tangga dan menjual sampah anorganik, seperti plastik, botol dan kertas ke bank sampah, sehingga dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sementara itu, Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg., dalam pemaparannya menyatakan bahwa setelah sampah dipilah, sampah organik dapat menjadi pupuk dan output lain. Adhimastra memaparkan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengolah sampah organik rumah tangga, antara lain: membuat biopori, mengolah sampah menjadi Pupuk Organik Cair (POC) dan Eco-Enzyme (EE). Produk hasil olahan sampah berupa POC dan EE, selain bermanfaat untuk lingkungan tapi juga bermanfaat untuk kesehatan.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penyerahan bantuan berupa karung sampah, POC dan EE hasil olahan Fakultas Teknik Dwijendra University, serta komposter (pengolahan sampah organik rumah tangga melalui pengomposan) oleh Dekan Fakultas Teknik Dwijendra University kepada Perwakilan Warga Desa Dangin Puri Kangin.

Tinggalkan Balasan